Wednesday, December 15, 2010

Rencana Penerapan YBJ dan ERP di Jakarta

Udah pernah denger sama yang namanya YBJ atau ERP? Klo belum, YBJ itu adalah singkatan dari Yellow Box Junction dan ERP adalah Electronic Road Pricing atau Jalan Berbayar. Yap, kedua istilah itu adalah dua peraturan lalu lintas baru yang akan diterapkan di Jakarta yang diharapkan bisa menekan angka kemacetan, terlebih di jalan2 protokol.


Ulasan pertama, gw akan ngebahas soal Yellow Box Junction. Apa sih YBJ itu? YBJ adalah semacam marka jalan, yang berupa box kuning yang tergambar di tengah aspal di persimpangan. Alasan akan diterapkannya YBJ ini karena masih banyak pengguna jalan yang suka nerobos lampu lalu lintas, atau nggak sabar nginjek gas sewaktu lampu hijau, padahal situasi di depannya masih macet. Gimana sih cara kerjanya? Menurut artikel di sini, aturan mainnya adalah "Meski lampu merah sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan." YBJ ini masih di dalam tahap sosialisasi ke pengguna jalan, belum tau kapan bakal dijadiin aturan tetap. Marka ini udah di pasang di persimpangan Sarinah, Thamrin. Biar nggak penasaran sama bentuknya, di bawah gw kasih gambaran.



Untuk ulasan selanjutnya, soal ERP atau Electronic Road Pricing atau Jalan Berbayar. Rencananya, ERP ini bakal dipakai buat ngegantiin aturan 3 in 1 di jalan Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, sama Kota Tua, yang berlaku dari jam 07.00-10.00, 12.00-14.00, dan 16.00-19.00. Karena gw agak males jelasin aturan mainnya, jadi gw copas aja deh ya dari artikel di sini.

Manual Road Pricing

Cara ini adalah penerapan road pricing yang paling sederhana dengan menggunakan alat-alat manual seperti:

a. Nomor plat kendaraan. Kendaraan yang boleh masuk ke kawasan
jalan berbayar hanya kendaraan dengan nomor tertentu. Contohnya, kendaraan dengan nomor terakhir ganjil hanya bisa melewati pada Senin, Rabu dan Jumat. Sementara kendaraan bernomor genap harus membayar jika ingin melewati jalan pada hari itu.

b. Stiker. Setiap kendaraan yang lewat jalan berbayar harus
dilengkapi dengan stiker dan kendaraan yang tidak berstiker tidak boleh masuk. Petugas akan mengecek setiap kendaraan sehingga kendaraan tidak dilengkapi stiker akan dikenai denda.

Eletronic Road Pricing

Cara ini adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. Keunggulannya, memudahkan proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan lalu lintas.

Ada dua macam elektronic road pricing berdasarkan teknologinya:

a. Kamera elektronik. Pada titik-titik masuk kawasan penerapan jalan berbayar dipasang kamera-kamera elektronik yang dapat merekam nomor polisi setiap kendaraan yang masuk ke lokasi jalan berbayar.

Rekaman ini kemudian dimasukkan ke dalam basis data kendaraan untuk kemudian dilakukan penagihan sesuai tarif yang berlaku.

b. Alat pemindai elektronik. Setiap kendaraan dilengkapi dengan alat pemindai elektronik yang diletakkan di dalam kendaraan. Alat pemindai ini dapat berkomunikasi secara elektronik dengan alat-alat pemindai di titik-titik masuk jalan berbayar.

Alat pemindai elektronik ini dapat memuat data kendaraan dan dapat
berlaku sebagai mesin pembayaran tunai yang akan langsung dipotong sejumlah besarnya tarif jalan berbayar.

Penggunaan alat elektronik ini sangat sesuai jika tarif jalan berbayar yang diterapkan bersifat fluktuatif sesuai dengan kondisi lalu lintas dan kemacetan.

Nah, itu dia aturan mainnya, panjang kan? Makanya gw males nulisnya hahaha. Oh iya, soal tarif ERP ini, diperkirakan berkisar antara Rp 15.000 - Rp 30.000 untuk mobil, dan Rp 5000 - RP 10.000 untuk motor, dan soal dendanya, dikenakan 5x lipat buat para pelanggar. Mahal? Bangeeet. Dan gw rasa ini bisa aja jadi ladang duit lagi bagi orang2 yang biasa memanfaatkannya.

Diharapkan siih, kedua rencana ini bisa menekan tingkat kemacetan dan penggunaan kendaraan pribadi di kota-yang-selalu-macet ini. Fungsional kah? Berdampak kah? Atau malah semakin macet? Liat aja nanti, jadi atau nggaknya diterapkan aja kita belum tau, kan? Padahal, dengan perbaikan transportasi umum, mulai dari layanan, keamanan, dan kenyamanan aja menurut gw udah cukup kok.

Yang jelas, aturan di sini semakin banyak, dan semua selalu berhubungan dengan uang, lama kelamaan, bisa aja kan orang yang punya duit jadi orang yang merasa paling bebas? *Bukannya udah ya?* Gw sebagai warga kota dan pengguna jalan cuma bisa ngikutin aja deh maunya gimana, yaa moga2 sih bener yaa bisa ngurangin kemacetan, klo nggak, ya yang kayak gw bilang tadi, bisa jadi ladang duit bagi orang yang biasa memanfaatkannya. Oh iya, soal ERP, Singapore sama Inggris udah menerapkannya, dan, it works! Tapi di negara penuh KKN dan kesemrawutan kayak gini, who knows? Gw di sini cuma mau bantu sosialisasi aturan2 baru aja, jangan sampe kalian ada yang dibegoin sama aparat2 yang-bilangnya-berwenang soal marka2 ini.

Kenapa makin ke bawah, tulisan gw jadi agak menyinggung soal pelanggaran2 terselubung aparat2 ya? Biar deh, makin lama nulis ini, makin emosi gw jadinya, hahaha, nggak tau deh gara2 apa. Ya sudahlah. Thanks.

4 comments:

  1. Dan semakin besar pula doa yang gw panjatkan agar monorail jadi nyata.

    ReplyDelete
  2. Yap, nggak perlu monorail deh, gw cuma pengen transportasi massal dibenerin aja, klo aman dan nyaman, apalagi murah, gw yakin masalah kemacetan atau jumlah kendaraan teratasi kok. Hmm, coba lo cermatin quote ini.

    "Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, ERP diterapkan karena DKI kekurangan dana untuk membenahi moda transportasi massal."

    ""ERP harapan kami semua. Kami kekurangan dana untuk memajukan transportasi publik. Polanya ada tapi kendala keuangan dan regulasi selalu ada," ujar Fauzi Bowo."

    Got it? Hmm......

    ReplyDelete
  3. Semakin nggak worth hidup di sini, tapi banyak hal yang bikin gw rindu Jakarta, hmmm...

    ReplyDelete